Budi Endarto,
memiliki lisensi sebagai konsultan hukum pasar modal berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal, Nomor : 149/STTD-KH/PM/1997 diterbitkan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), serta terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Budi Endarto, berpengalaman mendampingi perusahaan public dalam melakukan aksi korporasi termasuk namun tidak terbatas pada Initial Public Offering (IPO), Penggabungan Usaha (Merger), penerbitan efek berupa surat hutang baik Obligasi, Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) maupun Medium Term Note (MTN).
Taufiqurrahman,
tercatat sebagai anggota Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa Timur, berpengalaman dibidang kontrak dagang internasional, penyelesaian sengketa melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR), sengketa-sengketa bisnis termasuk namun tidak terbatas pada sengketa hukum kontrak, industri jasa keuangan, dan perbankan.
Wahyu Kurniawan,
memiliki lisensi sebagai konsultan hukum pasar modal berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal, Nomor : 23/PM.22/STTD-KH/2015, yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Wahyu Kurniawan, memiliki pengalaman memberikan layanan jasa hukum dibidang perbankan, Lembaga Keuangan Non Bank, dan memiliki keahlian dalam merumuskan kontrak dagang Waralaba serta Public Private Partnership.
Rihantoro Bayuaji,
memiliki reputasi serta berpengalaman melakukan Legal Due Diligence dalam beberapa aksi korporasi seperti pengambilalihan usaha (akuisisi), pelepasan usaha (spin-off), Penawaran Umum Perdana (IPO), serta memberikan pendapat hukum secara tertulis dalam kaitannya dengan aksi korporasi.