Aktifitas manusia dewasa ini telah berbasis virtual sebagaimana disampaikan oleh Robert, Half The Future is “Virtuality” yang artinya seluruh aktivitas manusia kedepan harus berbasis virtual. Demikian juga dengan model layanan jasa hukum harus mengikuti trend virtual apabila tidak mau tenggelam dalam persaingan yang semakin kompetitif.
Virtual Law Office (“VIRLO”), didirikan sebagai respon atas tuntutan tersebut serta ekspektasi dunia bisnis yang mengharapkan layanan jasa hukum secara efektif dan efisien dengan tidak meninggalkan aspek profesionalitas dan integritas serta berbasis pada etika profesi.
Upaya memberikan layanan jasa hukum yang efektif dan efisien, VIRLO mengembangkan sistem informasi yang dapat memberikan layanan jasa hukum secara online dan realtime. Hal tersebut akan meminimalisir pertemuan-pertemuan yang cenderung bersifat formalistik. Sistem informasi yang dibangun akan terus dikembangkan serta didukung oleh Virtual Data Room yang handal untuk menjaga keamanan data dengan baik agar terlindungi kerahasiaan atas dokumen-dokumen penting klien.